Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 626
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan atas ketentuan mengenai penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara


Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan


Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi