Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020
    Pemanfaatan Barang Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013;

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, serta menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara, perlu ditinjau kembali ketentuan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia


Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas