Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2023

Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit


Ditetapkan: 18 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara