Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2022

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 29 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu dilakukan oleh pejabat yang memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai pejabat fungsional sebagaimana ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, serta memiliki kedisiplinan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti oleh semua pejabat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri


Lembaga Keuangan Syari’ah


Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu


Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum


Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga