Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 84
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6673
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan tersedianya instrumen lindung nilai yang likuid guna mendorong peningkatan kemudahan bertransaksi domestic non-deliverable forward melalui pengembangan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa untuk meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dalam transaksi domestic non-deliverable forward, Bank Indonesia mendorong penggunaan kontrak standar bagi pelaku pasar;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward perlu disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Ruang Laut


Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun