Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6673
Menimbang:
bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan tersedianya instrumen lindung nilai yang likuid guna mendorong peningkatan kemudahan bertransaksi domestic non-deliverable forward melalui pengembangan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dalam transaksi domestic non-deliverable forward, Bank Indonesia mendorong penggunaan kontrak standar bagi pelaku pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2018
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta