![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6673
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan tersedianya instrumen lindung nilai yang likuid guna mendorong peningkatan kemudahan bertransaksi domestic non-deliverable forward melalui pengembangan jenis underlying transaksi dan mekanisme transaksi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk meningkatkan manajemen risiko dan kredibilitas pelaku pasar dalam transaksi domestic non-deliverable forward, Bank Indonesia mendorong penggunaan kontrak standar bagi pelaku pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.10/2023
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 116/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perkotaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer