Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022

Transaksi di Pasar Valuta Asing


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 3/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
    Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;

  2. bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;

  3. bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing diperlukan pengaturan pasar valuta asing yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)


Lembaga Pelayanan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Daerah


Petunjuk Teknis Penanganan Kawasan Tanaman Terlarang


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia