Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu


Ditetapkan: 1 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024


Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa