![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016
Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6), Pasal 23, Pasal 26, Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air serta sejalan dengan paket kebijakan ekonomi kabinet kerja terkait dengan penyederhanaan perizinan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi