Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas, efisiensi, serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu


Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial