Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1927

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas, efisiensi, serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum