Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014
Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan publik dan menjamin efektivitas, efisiensi, serta kenyamanan dalam bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja dan daftar hadir pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun