Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2017

Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2017
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Provinsi Lampung, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2Ol7 serta dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Lampung tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan


Standar Program Fellowship Interstitial Lung Disease, Penyakit Akibat Kerja, Alergi dan Imunologi Dokter Spesialis Radiologi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir