
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2017
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Provinsi Lampung, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2Ol7 serta dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, perlu menyempurnakan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Lampung tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012
Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang