Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020

Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Ditetapkan: 7 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif wabah Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden pada rapat kerja Kementerian Perdagangan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam jangka waktu tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan


Penomoran Standar Nasional Indonesia


Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal