Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014

Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 November 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024
    Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional