
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018
Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 354/KMA/SK/XII/2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation