Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 907

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan