Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri


Ditetapkan: 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus memberikan pelayanan dibidang penyediaan air bersih, maka perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri sesuai ketentuan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara