Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 427

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah provms1 dan kabupaten/kota;

  3. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;

  4. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng dengan surat nomor B/154/M.KT.01/2018 tanggal 28 Februari 2018;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan


Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat