Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017
Bantuan Hukum Fakir Miskin
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya serta setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.
bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) sebagaimana telah diatur selama ini dalam peraturan perundang-undangan belum dapat memenuhi dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan hak pemberi bantuan hukum sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 292/KEP/B4/2023
Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional