Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2019
Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika