Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016

Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 203
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5938
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022
    Perintah Tertulis
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

  2. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu, antara lain memberikan perintah tertulis pada sektor perasuransian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013


Daftar Obat Keadaan Darurat Medis pada Praktik Mandiri Dokter


Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023


Konsesi dan Kerja Sarna Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri