Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016

Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;

  2. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu, antara lain memberikan perintah tertulis pada sektor perasuransian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya


Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa


Peta Jabatan dan Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama