Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2024
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif pada sektor telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  2. bahwa besaran denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan telekomunikasi dan kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)