Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 18 Juli 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009


Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara