Manajemen Data Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2ot9 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Data Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2020
Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2020
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara