Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017

Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1167

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diperlukan adanya standar sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan


Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum


Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana