Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018

Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Ditetapkan: 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu dilaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

  2. bahwa pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara profesional, transparan, adil, dan objektif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Petunjuk Pelaksanaan Pengiriman Dai ke Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Tahun 2025


Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Tenggara di Aceh


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023