Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 75A/KMA/SK/IV/2019

Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui program reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu dibentuk Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Gizi Klinik Subspesialis Nutrisi pada Kelainan Metabolisme


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang


Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet