Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 13 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kelancaran dan memberikan standarisasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu untuk diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan


Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal


Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2045


Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 (tiga puluh delapan) Gedung Pengadilan Tingkat Pertama


Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya