Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Menimbang:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan memberikan standarisasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standard Operating Procedures (SOP) di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu untuk diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015
Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional