Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024

Manajemen Talenta Peserta Didik


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mempersiapkan peserta didik yang berdaya saing dan terekognisi pada bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

  2. bahwa untuk mendukung pengembangan talenta peserta didik yang komprehensif dan merata secara nasional, holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

  3. bahwa manajemen talenta peserta didik sebagai acuan dalam mengoordinasikan dan menyelaraskan kebijakan dan program oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan peran pemangku kepentingan untuk pembibitan, pengembangan, dan/atau penguatan talenta peserta didik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Manajemen Talenta Peserta Didik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik


Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial


Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi