Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tindakan kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya terhadap anak masih menjadi permasalahan dalam Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga membutuhkan upaya yang terencana sistematis dan terpadu terhadap pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pencegah perkawinan usia anak, dorongan perwujudan kebijakan kabupaten/kota layak anak serta pembinaan terhadap forum anak provinsi dalam rangka mewujudkan anak sebagai pribadi yang berkualitas dalam pembangunan pribadi dan daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa


Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan