![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan peran serta dari seluruh komponen masyarakat untuk menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menimbulkan kekhawatiran dan meresahkan ketertiban masyarakat, oleh sebab itu Badan Narkotika Nasional selaku Lembaga Pemerintah nonkementerian memiliki tugas salah satunya adalah memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa salah satu upaya pelibatan peran serta masyarakat yaitu dengan membentuk penggiat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) untuk turut aktif membantu tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional;
bahwa belum adanya pengaturan mengenai tugas dan fungsi, persyaratan, proses rekrutmen, standar kompetensi, hak dan kewajiban, sanksi dan penghargaan bagi Penggiat P4GN maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d `perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014
Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi