Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1601
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan peran serta dari seluruh komponen masyarakat untuk menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menimbulkan kekhawatiran dan meresahkan ketertiban masyarakat, oleh sebab itu Badan Narkotika Nasional selaku Lembaga Pemerintah nonkementerian memiliki tugas salah satunya adalah memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  3. bahwa salah satu upaya pelibatan peran serta masyarakat yaitu dengan membentuk penggiat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) untuk turut aktif membantu tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa belum adanya pengaturan mengenai tugas dan fungsi, persyaratan, proses rekrutmen, standar kompetensi, hak dan kewajiban, sanksi dan penghargaan bagi Penggiat P4GN maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d `perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi


Petunjuk Teknis Pengadaan Tenaga Pramubakti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia


Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia