Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Ditetapkan: 9 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diperlukan peran serta dari seluruh komponen masyarakat untuk menanggulangi permasalahan narkotika yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menimbulkan kekhawatiran dan meresahkan ketertiban masyarakat, oleh sebab itu Badan Narkotika Nasional selaku Lembaga Pemerintah nonkementerian memiliki tugas salah satunya adalah memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

  3. bahwa salah satu upaya pelibatan peran serta masyarakat yaitu dengan membentuk penggiat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) untuk turut aktif membantu tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa belum adanya pengaturan mengenai tugas dan fungsi, persyaratan, proses rekrutmen, standar kompetensi, hak dan kewajiban, sanksi dan penghargaan bagi Penggiat P4GN maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d `perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pedoman dan Format Penyusunan Serta Tata Cara Penyampaian Laporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum


Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak