Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2014

Penatabukuan Manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 178

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan anggaran dari keuangan negara yang dikelola secara tertib, efisien, efektif, dan transparan melalui pertanggungjawaban keuangan negara;

  2. bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dilaksanakan melalui penatabukuan manual sebagai pelengkap laporan keuangan yang telah diproses dengan menggunakan aplikasi sistem akuntansi pemerintahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penatabukuan Manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Penyandang Disabilitas


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional