Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1148
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019
    Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib