Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Ditetapkan: 9 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019
    Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disetorkan ke kas negara tidak dapat dikembalikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan


Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak