![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal tenggelam perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Download:
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Perbatasan
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan