Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.855/2022

Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa kebijakan penetapan upah m1n1mum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas, kemajuan perusahaan, dan perkembangan perekonomian pada umumnya, maka perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan