Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021

Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Februari 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Tahun 2023


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembekuan Ikan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam