Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022

Perintah Tertulis


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 14 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur