Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011

Pengelolaan Uang Biaya Perkara


Ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2010 ternyata banyak Pengadilan yang belum memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan biaya perkara, bahkan ada yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan perkara tersebut hingga yang bersangkutan meninggal dunia belum dapat mempertanggung jawabkan uang yang diselewengkan tersebut;

  2. Agar tidak terulang lagi kesalahan pengelolaan biaya perkara, seperti tersebut di atas Mahkamah Agung dengan ini memberi petunjuk sbb;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi