Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011

Pengelolaan Uang Biaya Perkara


Ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2011
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2010 ternyata banyak Pengadilan yang belum memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan biaya perkara, bahkan ada yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan perkara tersebut hingga yang bersangkutan meninggal dunia belum dapat mempertanggung jawabkan uang yang diselewengkan tersebut;

  2. Agar tidak terulang lagi kesalahan pengelolaan biaya perkara, seperti tersebut di atas Mahkamah Agung dengan ini memberi petunjuk sbb;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial


Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)