
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
Pengelolaan Uang Biaya Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2010 ternyata banyak Pengadilan yang belum memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan biaya perkara, bahkan ada yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan perkara tersebut hingga yang bersangkutan meninggal dunia belum dapat mempertanggung jawabkan uang yang diselewengkan tersebut;
Agar tidak terulang lagi kesalahan pengelolaan biaya perkara, seperti tersebut di atas Mahkamah Agung dengan ini memberi petunjuk sbb;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9/PDT/2014/PT DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 65 Tahun 2022
Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi