Pengelolaan Uang Biaya Perkara
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun 2010 ternyata banyak Pengadilan yang belum memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan biaya perkara, bahkan ada yang melakukan penyimpangan terhadap keuangan perkara tersebut hingga yang bersangkutan meninggal dunia belum dapat mempertanggung jawabkan uang yang diselewengkan tersebut;
Agar tidak terulang lagi kesalahan pengelolaan biaya perkara, seperti tersebut di atas Mahkamah Agung dengan ini memberi petunjuk sbb;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016
Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024
Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri