Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1686

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik;

  2. bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun


Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik


Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan