Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020
Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020
Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri