Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015
Badan Pengatur Jalan Tol
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72, Pasal 75, dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan Badan Pengatur Jalan Tol;
bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2676/M.PANRB/8/2015 tanggal 20 Agustus 2015 telah disetujui Penetapan Kembali Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengatur Jalan Tol;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Badan Pengatur Jalan Tol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Kebijakan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat