Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2013

Pewarnaan Pupuk Bersubsidi


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 480
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran dan keamanan proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani, dipandang perlu melakukan pemberian warna tertentu untuk memudahkan identifikasi dan pembeda antara pupuk bersubsidi dan non subsidi serta pengawasan atas pengadaan dan penyaluran pupuk dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan