Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2013

Pewarnaan Pupuk Bersubsidi


Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 480

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran dan keamanan proses pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani, dipandang perlu melakukan pemberian warna tertentu untuk memudahkan identifikasi dan pembeda antara pupuk bersubsidi dan non subsidi serta pengawasan atas pengadaan dan penyaluran pupuk dimaksud;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana


Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pembayaran Listrik Kepada Lanjut Usia Tunggal Keluarga Miskin di Kota Surabaya