
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/5/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan