Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/26/PADG/2020

Kepesertaan Operasi Moneter


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2025
    Infrastruktur dan Kepesertaan Operasi Moneter

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial Tahun 2023


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank