Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/26/PADG/2020

Kepesertaan Operasi Moneter


Ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, dalam perizinan terkait kepesertaan operasi moneter dilakukan melalui pelayanan perizinan terpadu melalui front office perizinan, Bank Indonesia perlu menyempurnakan ketentuan terkait kepesertaan operasi moneter;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Operasi Moneter.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Rusa dan Pulau Raya


Klasifikasi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara


Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023