Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023

Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial yang terencana, terkendali. dan terpadu pada tahun 2023, perlu menetapkan daftar rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial pada tahun 2023 menjadi Program Penyusunan Peraturan Badan informasi Geospasial Tahun 2023.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Informasi Geospasial menetapkan Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Program Penyusunan Peraturan Badan Informasi Geospasial Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan