Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyempurnaan dan evaluasi atas Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai prinsip etika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah baik dalam organisasi, sesama auditor maupun hubungan dengan auditan, perlu diganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat


Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur