Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral