
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021
Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang mengancam jiwa.
bahwa untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha khususnya bagi pelaku usaha yang melakukan pengemasan kosmetika di beberapa industri kosmetika selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan pemberian satu nomor notifikasi untuk kosmetika yang dikemas oleh beberapa industri kosmetika di wilayah Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/P/2023
Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2022
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan