Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021

Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang mengancam jiwa.

  2. bahwa untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha khususnya bagi pelaku usaha yang melakukan pengemasan kosmetika di beberapa industri kosmetika selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan pemberian satu nomor notifikasi untuk kosmetika yang dikemas oleh beberapa industri kosmetika di wilayah Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan


Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara