Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Secara Wajib
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Menteri Perindustrian berwenang menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka penilaian kesesuaian standar nasional Indonesia untuk produk industri yang diberlakukan secara wajib.
bahwa dalam rangka penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sehubungan dengan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman sprayer gendong secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sesuai dengan ketentuan keberterimaan lembaga penilaian kesesuaian, terdapat 3 (tiga) lembaga sertifikasi produk dan 3 (tiga) laboratorium uji yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk alat pemeliharaan tanaman wajib.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemeliharaan Tanaman - Sprayer Gendong Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019
Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu