Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.31A/M.PPN/HK/05/2024

Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2024


Ditetapkan: 2 Mei 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendorong setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu diberikan insentif dalam bentuk penghargaan bagi provinsi, kabupaten, dan kota terbaik dalam perencanaan dan pencapaian Tahun 2024.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dengan Nomor Kep.10/M.PPN/HK/02/2024.

  3. bahwa Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah melakukan penilaian terhadap dokumen perencanaan, pencapaian, dan inovasi daerah Tahun 2024 dari 38 provinsi, 36 kabupaten, dan 29 kota.

  4. bahwa berdasarkan penilaian Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Nonwoven


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Bauran Kebijakan Bank Indonesia