Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendorong setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu diberikan insentif dalam bentuk penghargaan bagi provinsi, kabupaten, dan kota terbaik dalam perencanaan dan pencapaian Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dengan Nomor Kep.10/M.PPN/HK/02/2024.
bahwa Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah melakukan penilaian terhadap dokumen perencanaan, pencapaian, dan inovasi daerah Tahun 2024 dari 38 provinsi, 36 kabupaten, dan 29 kota.
bahwa berdasarkan penilaian Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2020
Statuta Politeknik Pariwisata Medan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia