Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendorong setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu diberikan insentif dalam bentuk penghargaan bagi provinsi, kabupaten, dan kota terbaik dalam perencanaan dan pencapaian Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dengan Nomor Kep.10/M.PPN/HK/02/2024.
bahwa Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah melakukan penilaian terhadap dokumen perencanaan, pencapaian, dan inovasi daerah Tahun 2024 dari 38 provinsi, 36 kabupaten, dan 29 kota.
bahwa berdasarkan penilaian Tim Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota penerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 132 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Nonwoven
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 279 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian