Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kepastian hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya pembangunan daerah yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
bahwa pengaturan hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan profesionalisme instansi sekaligus Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta belum mengatur mengenai jam kerja Perangkat Daerah serta sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997
Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 25 (Dua Puluh Lima) Rupiah Tahun Emisi 1991