Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023

Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepastian hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik demi terwujudnya pembangunan daerah yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

  2. bahwa pengaturan hari kerja dan jam kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan profesionalisme instansi sekaligus Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

  3. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta belum mengatur mengenai jam kerja Perangkat Daerah serta sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama


Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa