Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1831

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pejabat imigrasi memiliki peran yang cukup penting dan sangat menentukan atas keberhasilan penyelenggaraan fungsi dan tugas keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian;

  2. bahwa pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi diarahkan pada terbentuknya personil yang profesional, akuntabilitas, dan berintegritas;

  3. bahwa untuk menjamin pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif


Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan


Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan