
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pejabat imigrasi memiliki peran yang cukup penting dan sangat menentukan atas keberhasilan penyelenggaraan fungsi dan tugas keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian;
bahwa pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi diarahkan pada terbentuknya personil yang profesional, akuntabilitas, dan berintegritas;
bahwa untuk menjamin pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pencabutan status pejabat imigrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 154/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Digestif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2023
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1225/2022
Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan