Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010

Usaha Budidaya Tanaman


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2010
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 24
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5106

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo


Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi


Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum